Apa Kewajiban Perusahaan terkait Ahli K3 Umum Pasca Permenaker No. 3 Tahun 2023?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-25 09:38:55
  • Updated

Permenaker No. 3/2023 tentang Pembinaan Ahli K3 membawa perubahan substansial pada kualifikasi, kewajiban, dan peran Ahli K3 Umum dalam perusahaan. Regulasi baru ini menekankan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas dalam implementasi K3.

Kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi:

  • Penempatan Ahli K3 Umum dengan rasio minimal 1:100 pekerja untuk industri berisiko tinggi
  • Penyediaan fasilitas pendukung yang memadai bagi Ahli K3 dalam melaksanakan tugas
  • Pemberian kewenangan yang cukup kepada Ahli K3 untuk implementasi program K3
  • Fasilitasi pengembangan kompetensi berkelanjutan minimal 20 jam/tahun
  • Dokumentasi dan pelaporan aktivitas Ahli K3 kepada Disnaker setempat

Perusahaan yang memenuhi ketentuan rasio dan kompetensi Ahli K3 mengalami penurunan tingkat kecelakaan kerja hingga 45% dan peningkatan kepatuhan regulasi sebesar 70%. Investasi dalam pengembangan kompetensi Tim K3 menghasilkan ROI rata-rata 4:1 melalui pencegahan insiden dan optimalisasi program K3.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started