Kompetensi K3

Apa Kewajiban Perusahaan terkait Ahli K3 Umum Pasca Permenaker No. 3 Tahun 2023?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Permenaker No. 3/2023 tentang Pembinaan Ahli K3 membawa perubahan substansial pada kualifikasi, kewajiban, dan peran Ahli K3 Umum dalam perusahaan. Regulasi baru ini menekankan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas dalam implementasi K3.

Kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi:

  • Penempatan Ahli K3 Umum dengan rasio minimal 1:100 pekerja untuk industri berisiko tinggi
  • Penyediaan fasilitas pendukung yang memadai bagi Ahli K3 dalam melaksanakan tugas
  • Pemberian kewenangan yang cukup kepada Ahli K3 untuk implementasi program K3
  • Fasilitasi pengembangan kompetensi berkelanjutan minimal 20 jam/tahun
  • Dokumentasi dan pelaporan aktivitas Ahli K3 kepada Disnaker setempat

Perusahaan yang memenuhi ketentuan rasio dan kompetensi Ahli K3 mengalami penurunan tingkat kecelakaan kerja hingga 45% dan peningkatan kepatuhan regulasi sebesar 70%. Investasi dalam pengembangan kompetensi Tim K3 menghasilkan ROI rata-rata 4:1 melalui pencegahan insiden dan optimalisasi program K3.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.