Kesehatan & Rumah Sakit

Apa kewajiban rumah sakit dalam penerapan K3 Rumah Sakit menurut Permenkes?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Permenkes No. 66 Tahun 2016 mengatur kewajiban RS dalam penerapan K3 Rumah Sakit, mencakup perlindungan petugas kesehatan, sistem manajemen limbah medis, pengendalian infeksi, dan pelatihan keselamatan pasien.

Setiap RS wajib memiliki Tim K3RS, melakukan audit K3, serta menyusun rencana tanggap darurat bencana medis dan non-medis. Tidak mematuhi aturan ini dapat menyebabkan sanksi administratif dan pencabutan izin operasional.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.