Permenkes No. 66 Tahun 2016 mengatur kewajiban RS dalam penerapan K3 Rumah Sakit, mencakup perlindungan petugas kesehatan, sistem manajemen limbah medis, pengendalian infeksi, dan pelatihan keselamatan pasien.
Setiap RS wajib memiliki Tim K3RS, melakukan audit K3, serta menyusun rencana tanggap darurat bencana medis dan non-medis. Tidak mematuhi aturan ini dapat menyebabkan sanksi administratif dan pencabutan izin operasional.