Legal Compliance

Apa konsekuensi hukum jika terjadi kebakaran karena instalasi listrik tidak diuji laik?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Instalasi listrik yang tidak diuji laik operasi secara berkala dapat menjadi penyebab kebakaran fatal. Sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib melakukan pengujian dan sertifikasi laik operasi oleh lembaga berwenang.

Jika terjadi kebakaran akibat kelalaian, penanggung jawab dapat dikenai tuntutan pidana dan perusahaan bisa menghadapi tuntutan perdata dari korban maupun asuransi.

Praktik terbaik: lakukan inspeksi tahunan dan dokumentasikan hasil uji laik untuk bukti tanggung jawab hukum.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.