Apa konsekuensi hukum jika terjadi kebakaran karena instalasi listrik tidak diuji laik?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-25 10:06:27
  • Updated

Instalasi listrik yang tidak diuji laik operasi secara berkala dapat menjadi penyebab kebakaran fatal. Sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib melakukan pengujian dan sertifikasi laik operasi oleh lembaga berwenang.

Jika terjadi kebakaran akibat kelalaian, penanggung jawab dapat dikenai tuntutan pidana dan perusahaan bisa menghadapi tuntutan perdata dari korban maupun asuransi.

Praktik terbaik: lakukan inspeksi tahunan dan dokumentasikan hasil uji laik untuk bukti tanggung jawab hukum.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started