Instalasi listrik yang tidak diuji laik operasi secara berkala dapat menjadi penyebab kebakaran fatal. Sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan wajib melakukan pengujian dan sertifikasi laik operasi oleh lembaga berwenang.
Jika terjadi kebakaran akibat kelalaian, penanggung jawab dapat dikenai tuntutan pidana dan perusahaan bisa menghadapi tuntutan perdata dari korban maupun asuransi.
Praktik terbaik: lakukan inspeksi tahunan dan dokumentasikan hasil uji laik untuk bukti tanggung jawab hukum.