Keselamatan Kerja

Apa Protokol K3 untuk Bekerja di Ketinggian (>1.8 meter)?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Menurut Permenaker No. 9 Tahun 2016, wajib:

  • Sertifikasi pekerja (working at height training).
  • Anchor point yang diinspeksi setiap 6 bulan.
  • Sistem buddy untuk pekerja solo.

Paket Height Safety Excellence kami mencakup pelatihan, inspeksi alat, dan desain sistem pengamanan permanen.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.