Apa saja kewajiban legal perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-24 18:08:19
  • Updated

Kewajiban legal penerapan SMK3 diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan dengan pekerja minimum 100 orang atau memiliki tingkat risiko tinggi untuk mengimplementasikan SMK3. Perusahaan wajib melakukan audit internal minimal setahun sekali dan audit eksternal setiap 3 tahun.

Perusahaan juga harus membentuk P2K3 (Panitia Pembina K3) yang terdaftar di Disnaker setempat, menyediakan Ahli K3 sesuai Permenaker No. 04/MEN/1987, dan melaporkan setiap kecelakaan kerja dalam waktu 1x24 jam sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970.

Sanksi ketidakpatuhan dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha. HSE.co.id membantu perusahaan menyusun roadmap kepatuhan yang realistis dengan pendekatan bertahap untuk menghindari sanksi sambil meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started