Regulasi dan Kepatuhan

Apa saja kewajiban legal perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Kewajiban legal penerapan SMK3 diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan dengan pekerja minimum 100 orang atau memiliki tingkat risiko tinggi untuk mengimplementasikan SMK3. Perusahaan wajib melakukan audit internal minimal setahun sekali dan audit eksternal setiap 3 tahun.

Perusahaan juga harus membentuk P2K3 (Panitia Pembina K3) yang terdaftar di Disnaker setempat, menyediakan Ahli K3 sesuai Permenaker No. 04/MEN/1987, dan melaporkan setiap kecelakaan kerja dalam waktu 1x24 jam sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970.

Sanksi ketidakpatuhan dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha. HSE.co.id membantu perusahaan menyusun roadmap kepatuhan yang realistis dengan pendekatan bertahap untuk menghindari sanksi sambil meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.