Inspeksi Alat & Fasilitas

Apa saja peralatan yang wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA) dari Kemnaker?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Menurut Permenaker No. 38 Tahun 2016, alat yang termasuk kategori berbahaya dan wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA) meliputi: pesawat angkat dan angkut (forklift, crane), bejana tekan (compressor, air receiver), pesawat uap (boiler), instalasi listrik, serta tangki timbun.

Penting: Tanpa SIA yang sah, perusahaan dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional. SIA juga sering menjadi dokumen wajib dalam proses tender atau audit eksternal.

Perusahaan sebaiknya menyusun kalender inspeksi dan memperbaharui dokumen SIA secara periodik melalui jasa inspeksi K3 terdaftar.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.