Menurut Permenaker No. 38 Tahun 2016, alat yang termasuk kategori berbahaya dan wajib memiliki Surat Izin Alat (SIA) meliputi: pesawat angkat dan angkut (forklift, crane), bejana tekan (compressor, air receiver), pesawat uap (boiler), instalasi listrik, serta tangki timbun.
Penting: Tanpa SIA yang sah, perusahaan dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional. SIA juga sering menjadi dokumen wajib dalam proses tender atau audit eksternal.
Perusahaan sebaiknya menyusun kalender inspeksi dan memperbaharui dokumen SIA secara periodik melalui jasa inspeksi K3 terdaftar.