Legal dan Regulasi

Apa saja persyaratan hukum dasar dalam penerapan Sistem Manajemen K3 di Indonesia?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Indonesia berlandaskan pada PP No. 50 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan dengan pekerja minimal 100 orang atau memiliki tingkat risiko tinggi untuk menerapkan SMK3.

Dasar hukum lainnya mencakup UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perlindungan K3 bagi pekerja sebagai hak dasar.

Dalam implementasinya, perusahaan wajib melakukan:

  • Pembentukan P2K3 (Panitia Pembina K3)
  • Pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 1x24 jam
  • Penerapan 12 elemen SMK3 sesuai PP No. 50/2012
  • Audit SMK3 secara berkala (internal dan eksternal)

Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dapat berupa sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.