Apa saja persyaratan hukum dasar dalam penerapan Sistem Manajemen K3 di Indonesia?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-24 16:39:09
  • Updated

Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di Indonesia berlandaskan pada PP No. 50 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan dengan pekerja minimal 100 orang atau memiliki tingkat risiko tinggi untuk menerapkan SMK3.

Dasar hukum lainnya mencakup UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perlindungan K3 bagi pekerja sebagai hak dasar.

Dalam implementasinya, perusahaan wajib melakukan:

  • Pembentukan P2K3 (Panitia Pembina K3)
  • Pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 1x24 jam
  • Penerapan 12 elemen SMK3 sesuai PP No. 50/2012
  • Audit SMK3 secara berkala (internal dan eksternal)

Sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 dapat berupa sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started