Hukum & Legal

Apa saja persyaratan legal untuk pelaksanaan Pelatihan K3 Umum di perusahaan?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, pelatihan K3 Umum wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan kriteria:

  • Mempekerjakan ? 100 orang
  • Bergerak di bidang berisiko tinggi (konstruksi, migas, manufaktur)
  • Memiliki potensi bahaya berdasarkan hasil risk assessment

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta sesuai UU Ketenagakerjaan.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.