Apa saja persyaratan legal untuk pelaksanaan Pelatihan K3 Umum di perusahaan?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-24 16:28:42
  • Updated

Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, pelatihan K3 Umum wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan kriteria:

  • Mempekerjakan ? 100 orang
  • Bergerak di bidang berisiko tinggi (konstruksi, migas, manufaktur)
  • Memiliki potensi bahaya berdasarkan hasil risk assessment

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta sesuai UU Ketenagakerjaan.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started