Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, pelatihan K3 Umum wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan kriteria:
- Mempekerjakan ? 100 orang
- Bergerak di bidang berisiko tinggi (konstruksi, migas, manufaktur)
- Memiliki potensi bahaya berdasarkan hasil risk assessment
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta sesuai UU Ketenagakerjaan.