Sebelum boiler dapat dioperasikan, harus melalui proses uji kelayakan teknis sesuai Permenaker No. 01/MEN/1988. Pengujian meliputi: uji tekanan hidrostatik, NDT (UT/RT), pemeriksaan visual internal, dan verifikasi dokumen teknis pabrik.
Hasil uji menjadi dasar untuk pengajuan Surat Izin Operasi (SIO) dari Kemnaker. Pengujian wajib dilakukan oleh PJK3 resmi yang memiliki akreditasi.