Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2010, perusahaan wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD yang sesuai dengan SNI. APD yang tidak sesuai standar dapat menurunkan efektivitas perlindungan dan menjadi pelanggaran hukum.
Risiko pelanggaran mencakup: denda administratif, penghentian proyek, gugatan hukum jika terjadi kecelakaan. Dalam beberapa kasus, asuransi menolak klaim kecelakaan akibat ketidaksesuaian APD.
Solusi: Lakukan pelatihan penggunaan APD dan inspeksi APD berkala. Sertakan dokumentasi distribusi dan bukti pelatihan untuk keperluan audit.