Konstruksi & Proyek

Apa standar minimum pengamanan ketinggian kerja di proyek konstruksi?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Menurut Permenaker No. 9 Tahun 2016 dan SNI 9077:2021, pekerjaan di ketinggian ?1.8 meter wajib dilengkapi dengan sistem proteksi jatuh seperti full body harness, lifeline, guardrail, dan sistem penangkapan jatuh (fall arrest system).

Setiap pekerja harus mengikuti pelatihan bekerja di ketinggian dan dievaluasi kompetensinya secara berkala. Tidak adanya sistem ini dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.