Apa standar minimum pengamanan ketinggian kerja di proyek konstruksi?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 10:06:27
  • Updated

Menurut Permenaker No. 9 Tahun 2016 dan SNI 9077:2021, pekerjaan di ketinggian ?1.8 meter wajib dilengkapi dengan sistem proteksi jatuh seperti full body harness, lifeline, guardrail, dan sistem penangkapan jatuh (fall arrest system).

Setiap pekerja harus mengikuti pelatihan bekerja di ketinggian dan dievaluasi kompetensinya secara berkala. Tidak adanya sistem ini dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started