Menurut Permenaker No. 9 Tahun 2016 dan SNI 9077:2021, pekerjaan di ketinggian ?1.8 meter wajib dilengkapi dengan sistem proteksi jatuh seperti full body harness, lifeline, guardrail, dan sistem penangkapan jatuh (fall arrest system).
Setiap pekerja harus mengikuti pelatihan bekerja di ketinggian dan dievaluasi kompetensinya secara berkala. Tidak adanya sistem ini dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengawasan ketenagakerjaan.