Bagaimana memastikan kepatuhan terhadap Permen ESDM No. 38 Tahun 2019 tentang K3 Migas?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-25 09:27:56
  • Updated

Kepatuhan terhadap Permen ESDM No. 38/2019 memerlukan pendekatan komprehensif dalam pengelolaan aspek teknis dan administratif K3 Migas. Peraturan ini mewajibkan penerapan SMSM (Sistem Manajemen Keselamatan Migas) yang mencakup 17 elemen keselamatan proses.

Langkah-langkah implementasi efektif meliputi:

  • Evaluasi gap implementasi terhadap 17 elemen SMSM
  • Pengembangan atau pemutakhiran dokumen keselamatan proses
  • Implementasi sistem izin kerja berbasis risiko yang komprehensif
  • Pengembangan kompetensi personel pada aspek keselamatan proses
  • Penerapan Management of Change yang sistematis untuk semua modifikasi

Perusahaan wajib memiliki personel dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) sesuai tingkat risiko operasi. Audit SMSM wajib dilakukan minimal setiap 3 tahun oleh auditor terakreditasi. Perusahaan yang berhasil mengimplementasikan Permen ESDM No. 38/2019 secara efektif mengalami penurunan risiko kejadian berbahaya hingga 60% dan peningkatan keandalan operasional sebesar 30-40%.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started