Kepatuhan terhadap Permen ESDM No. 38/2019 memerlukan pendekatan komprehensif dalam pengelolaan aspek teknis dan administratif K3 Migas. Peraturan ini mewajibkan penerapan SMSM (Sistem Manajemen Keselamatan Migas) yang mencakup 17 elemen keselamatan proses.
Langkah-langkah implementasi efektif meliputi:
- Evaluasi gap implementasi terhadap 17 elemen SMSM
- Pengembangan atau pemutakhiran dokumen keselamatan proses
- Implementasi sistem izin kerja berbasis risiko yang komprehensif
- Pengembangan kompetensi personel pada aspek keselamatan proses
- Penerapan Management of Change yang sistematis untuk semua modifikasi
Perusahaan wajib memiliki personel dengan Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) sesuai tingkat risiko operasi. Audit SMSM wajib dilakukan minimal setiap 3 tahun oleh auditor terakreditasi. Perusahaan yang berhasil mengimplementasikan Permen ESDM No. 38/2019 secara efektif mengalami penurunan risiko kejadian berbahaya hingga 60% dan peningkatan keandalan operasional sebesar 30-40%.