Kepatuhan terhadap Permenaker No. 5/2018 membutuhkan pendekatan sistematis berbasis risiko dalam pengelolaan faktor fisika dan kimia di lingkungan kerja. Penerapan efektif dimulai dengan pengukuran dan pemantauan berkala yang dilakukan oleh personel berkompeten atau laboratorium terakreditasi.
Langkah-langkah praktis untuk memastikan kepatuhan:
- Lakukan identifikasi potensi bahaya lingkungan kerja secara komprehensif
- Tetapkan rencana sampling dan pengukuran parameter sesuai karakteristik industri
- Evaluasi hasil pengukuran terhadap Nilai Ambang Batas (NAB) yang ditetapkan
- Implementasikan hierarki pengendalian (eliminasi, substitusi, teknik, administratif, APD)
- Dokumentasikan semua hasil pengukuran dan tindakan pengendalian
Perusahaan wajib menyimpan catatan hasil pengukuran minimal 1 tahun dan melaporkannya kepada Disnaker setempat. Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya menghindari sanksi administratif tetapi juga secara signifikan meningkatkan kesehatan dan produktivitas pekerja hingga 15-25% dengan mengurangi risiko penyakit akibat kerja.