Penyusunan dokumen Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018 memerlukan pendekatan sistematis. Langkah pertama adalah melakukan gap analysis terhadap kondisi perusahaan dengan persyaratan regulasi.
Elemen kunci yang harus dipenuhi:
- Kebijakan K3 yang ditandatangani direktur
- Perencanaan yang mencakup identifikasi bahaya dan penilaian risiko
- Struktur organisasi K3 dengan tanggung jawab jelas
- Dokumen prosedur operasional standar untuk semua aktivitas berisiko
Kami menyediakan template dokumen siap pakai dan pendampingan hingga sertifikasi.