Bagaimana perusahaan migas memenuhi kewajiban K3L dalam proyek eksplorasi?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-25 10:03:13
  • Updated

Dalam industri migas, perusahaan wajib memenuhi standar K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan) sesuai SKK Migas PTK-005 dan Permen ESDM No. 38 Tahun 2017. Ini termasuk penilaian risiko, dokumen HAZOP/HAZID, pelatihan emergency, serta inspeksi berkala peralatan.

Tim K3L harus menyusun dokumen Job Safety Analysis (JSA), Environmental Management Plan, dan mengintegrasikan dengan standar ISO 45001, ISO 14001. Evaluasi kepatuhan dilakukan melalui audit internal dan inspeksi regulator (KKKS, Ditjen Migas).

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started