Migas & Energi

Bagaimana perusahaan migas memenuhi kewajiban K3L dalam proyek eksplorasi?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Dalam industri migas, perusahaan wajib memenuhi standar K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan) sesuai SKK Migas PTK-005 dan Permen ESDM No. 38 Tahun 2017. Ini termasuk penilaian risiko, dokumen HAZOP/HAZID, pelatihan emergency, serta inspeksi berkala peralatan.

Tim K3L harus menyusun dokumen Job Safety Analysis (JSA), Environmental Management Plan, dan mengintegrasikan dengan standar ISO 45001, ISO 14001. Evaluasi kepatuhan dilakukan melalui audit internal dan inspeksi regulator (KKKS, Ditjen Migas).

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.