Sesuai Permenaker No. 2 Tahun 1992, perusahaan dengan ?100 pekerja atau risiko tinggi wajib memiliki Ahli K3 Umum (AK3U) yang bersertifikat dan diangkat oleh Kemnaker. AK3U bertanggung jawab atas implementasi dan pelaporan sistem K3 secara menyeluruh.
Ketiadaan AK3U dapat menyebabkan kegagalan dalam pelaporan wajib (LK3), lemahnya pengawasan, serta risiko hukum jika terjadi kecelakaan. Banyak tender juga menjadikan AK3U sebagai syarat mutlak kelayakan administratif.
Solusi: Daftarkan calon AK3U dari internal perusahaan ke pelatihan resmi Kemnaker atau rekrut AK3U dari mitra jasa K3 resmi.