Tenaga Kerja & Sertifikasi

Kapan perusahaan wajib menunjuk Ahli K3 Umum dan apa risikonya jika tidak?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Sesuai Permenaker No. 2 Tahun 1992, perusahaan dengan ?100 pekerja atau risiko tinggi wajib memiliki Ahli K3 Umum (AK3U) yang bersertifikat dan diangkat oleh Kemnaker. AK3U bertanggung jawab atas implementasi dan pelaporan sistem K3 secara menyeluruh.

Ketiadaan AK3U dapat menyebabkan kegagalan dalam pelaporan wajib (LK3), lemahnya pengawasan, serta risiko hukum jika terjadi kecelakaan. Banyak tender juga menjadikan AK3U sebagai syarat mutlak kelayakan administratif.

Solusi: Daftarkan calon AK3U dari internal perusahaan ke pelatihan resmi Kemnaker atau rekrut AK3U dari mitra jasa K3 resmi.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.