Inspeksi Alat & Fasilitas

Kapan uji kelayakan tangki timbun wajib dilakukan dan oleh siapa?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Uji kelayakan tangki timbun wajib dilakukan setiap 5 tahun atau sesuai kondisi operasional, merujuk Permenaker No. 37 Tahun 2016 dan SNI 09-4834-1998. Uji ini mencakup visual inspection, uji NDT (ultrasonic, MT, RT), dan pressure test.

Pengujian hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki Izin Laik Operasi (ILO) dari Kemenaker. Hasilnya digunakan untuk perpanjangan SIA (Surat Izin Alat) dan sebagai dasar evaluasi umur teknis tangki.

Tips: Lakukan inspeksi awal saat commissioning dan gunakan baseline data sebagai acuan untuk monitoring periodik.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.