Uji kelayakan tangki timbun wajib dilakukan setiap 5 tahun atau sesuai kondisi operasional, merujuk Permenaker No. 37 Tahun 2016 dan SNI 09-4834-1998. Uji ini mencakup visual inspection, uji NDT (ultrasonic, MT, RT), dan pressure test.
Pengujian hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki Izin Laik Operasi (ILO) dari Kemenaker. Hasilnya digunakan untuk perpanjangan SIA (Surat Izin Alat) dan sebagai dasar evaluasi umur teknis tangki.
Tips: Lakukan inspeksi awal saat commissioning dan gunakan baseline data sebagai acuan untuk monitoring periodik.