MCU berkala diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1980 dan wajib dilakukan terutama bagi pekerja di sektor pertambangan, kimia, konstruksi, migas, serta manufaktur berat. Pemeriksaan mencakup kesehatan umum, audiometri, spirometri, dan pemeriksaan khusus sesuai paparan bahaya.
Tujuan utama: Deteksi dini penyakit akibat kerja, dokumentasi baseline kesehatan, serta penentuan kelayakan kerja pada posisi kritikal. Hasil MCU juga dapat mencegah potensi klaim hukum atau kecelakaan akibat kondisi medis tak terdeteksi.