Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
Terdaftar di TemanK3
Di Halaman ini, kita akan mempelajari syarat dan biaya Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI beserta bagaimana cara prosesnya lengkap di sini!
Mengapa Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI Penting Bagi Dunia Kerja?
Di dunia kerja yang semakin kompleks dan kompetitif, memastikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas. Salah satu elemen kunci dalam menjaga lingkungan kerja yang aman adalah keberadaan tenaga kerja yang terlatih dalam aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Untuk itu, program Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI hadir sebagai upaya untuk membekali para pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan yang mendalam terkait tugas pengawasan K3 di berbagai sektor industri.
Tingkat kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah proyek di sektor konstruksi, manufaktur, dan industri lainnya. Namun, banyak kecelakaan kerja yang masih terjadi akibat kurangnya pelatihan yang memadai. Inilah alasan utama mengapa pembinaan dan sertifikasi di bidang ini menjadi krusial. Dengan sertifikasi TKPK Tingkat II dari Kemnaker RI, para tenaga kerja akan mendapatkan pengakuan resmi atas keahlian mereka dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko keselamatan di tempat kerja.
Lalu, bagaimana sebenarnya pembinaan dan sertifikasi ini bekerja, dan mengapa begitu penting dalam konteks keselamatan dan produktivitas industri di Indonesia? Berikut adalah penjelasan lengkap yang akan membantu memahami lebih dalam tentang Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI dan bagaimana hal ini dapat membawa dampak besar bagi perusahaan maupun pekerja.
Apa Itu Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI?
Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II adalah program pelatihan yang dirancang khusus untuk membekali para tenaga kerja dengan kemampuan teknis dan manajerial dalam menangani K3. Fokus utamanya adalah pada tugas pengawasan dan pengendalian risiko di lingkungan kerja. Sertifikasi ini diakui secara nasional oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, sehingga memberikan jaminan kualitas atas kompetensi yang dimiliki oleh setiap peserta.
Program ini mencakup berbagai modul pelatihan yang meliputi analisis risiko, penanganan darurat, evaluasi keselamatan, dan pemahaman mendalam tentang regulasi K3 yang berlaku. Setelah melalui proses pembinaan yang komprehensif, peserta akan menjalani ujian sertifikasi untuk memastikan bahwa mereka layak dan siap menjalankan tugas sebagai pengawas K3 di tempat kerja.
Mengapa Perlu Mengikuti Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II?
Sertifikasi ini lebih dari sekadar pengakuan resmi. Ini adalah alat untuk mencegah kecelakaan yang bisa merugikan perusahaan dan karyawan. Dengan mengikuti Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI, pekerja tidak hanya dilatih untuk mengenali potensi bahaya di lingkungan kerja, tetapi juga untuk mengambil langkah-langkah preventif dan memperbaiki prosedur keselamatan yang sudah ada.
Di sektor industri, keselamatan kerja tidak hanya berhubungan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Ini juga berkaitan dengan efisiensi operasional dan reputasi perusahaan. Dengan adanya pengawas K3 bersertifikasi, perusahaan dapat memastikan bahwa proses kerja berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan akibat kecelakaan kerja atau pelanggaran aturan keselamatan. Selain itu, pekerja bersertifikasi juga lebih dihargai di dunia kerja karena mereka membawa keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam menjaga keselamatan di berbagai sektor industri.
Bagaimana Proses Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Berjalan?
Program Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI biasanya berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai dengan sesi pembelajaran teori. Pada tahap ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek dasar dari K3, seperti identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga analisis potensi kecelakaan kerja. Teori ini sangat penting untuk memberikan landasan pengetahuan yang kuat sebelum beralih ke sesi praktek.
Setelah sesi teori, peserta akan diajak untuk mengikuti praktek langsung di lapangan. Pada tahap ini, peserta akan belajar untuk menerapkan pengetahuan mereka dalam skenario nyata, seperti menangani keadaan darurat, menilai kondisi keselamatan di tempat kerja, dan memberikan solusi yang tepat untuk meminimalisir risiko.
Manfaat Sertifikasi TKPK Tingkat II Bagi Karir dan Perusahaan
Bagi pekerja, mengikuti program Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI adalah investasi jangka panjang dalam karir mereka. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa mereka memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja, yang tentunya membuka peluang lebih besar dalam dunia kerja. Bukan hanya itu, pekerja yang bersertifikasi biasanya memiliki peluang promosi lebih tinggi karena mereka dianggap mampu menjaga lingkungan kerja tetap aman dan efisien.
Bagi perusahaan, memiliki tenaga kerja yang bersertifikasi berarti meminimalisir potensi kecelakaan, yang dapat berdampak besar pada produktivitas dan biaya operasional. Kecelakaan kerja bisa memicu downtime yang merugikan, tetapi dengan adanya pengawas K3 bersertifikasi, risiko ini bisa dikurangi secara signifikan.
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
MATERI UMUM Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
1. Undang – Undang No 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
2. Kep Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No KEP 45/DJPPK/IX/2008, Tentang Pedoman Keselamatan &
Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Acces).
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
MATERI KHUSUS Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
1. Kebijakan Keselamatan & Kesehatan Kerja;
2. Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut;
3. Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian;
4. Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali;
5. Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya;
6. Penerapan prinsip – prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali;
7. Pemilihan, pemeriksaan, dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai;
8. Simpul dan angkur dasar;
9. Teknik manuver pergerakan pada tali;
10. Teknik pemanjatan pada struktur;
11. Praktek (Teknik dasar turun & naik melalui tali, memanjat bangunan tinggi, menaikan & menurunkan beban dan penyelamatan diri;
12. Evaluasi.
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
PERSYARATAN PESERTA Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
Minimal pendidikan SLTP, sehat jasamani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian.
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
INSTRUKTUR Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
Kemnaker RI & Praktisi
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
FAQ Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI
Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI di Kota Anda
Di dunia industri yang semakin kompleks, banyak tempat kerja masih menghadapi masalah serius terkait keselamatan dan kesehatan. Kecelakaan kerja dan risiko kesehatan menjadi tantangan besar bagi perusahaan dan pekerja. Kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip K3 yang tepat dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan bagi individu dan organisasi.
Apakah Anda merasa khawatir tentang keselamatan di tempat kerja Anda? Setiap tahun, ribuan kecelakaan kerja terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan keterampilan di bidang K3. Jika tidak ditangani, risiko ini bisa berdampak tidak hanya pada kesehatan Anda, tetapi juga pada produktivitas dan reputasi perusahaan. Dalam situasi seperti ini, penting bagi setiap profesional untuk memiliki pengetahuan yang memadai dan sertifikasi resmi dalam bidang K3.
Kini, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI di kota Anda. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, serta keterampilan praktis untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi bahaya. Dengan sertifikasi ini, Anda akan diakui sebagai ahli K3 yang kompeten, meningkatkan daya saing Anda di dunia kerja dan berkontribusi terhadap lingkungan kerja yang lebih aman.
Pembinaan akan dilakukan oleh instruktur berpengalaman yang akan membekali Anda dengan pengetahuan dan strategi yang efektif. Dengan mengikuti pelatihan interaktif dan studi kasus, Anda akan belajar bagaimana mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang tepat di tempat kerja Anda.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Daftarkan diri Anda sekarang dan raih sertifikasi K3 yang diakui secara resmi. Dengan sertifikasi ini, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan kerja Anda.
Ambil langkah pertama menuju karir yang lebih baik dan lebih aman di bidang K3. Dapatkan pembinaan dan sertifikasi di kota Anda, dan jadilah bagian dari komunitas ahli K3 yang berkomitmen untuk menciptakan tempat kerja yang lebih aman dan sehat.
-
Kabupaten Pegunungan Bintang
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Yalimo
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Yahukimo
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Tolikara
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Nduga
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Mamberamo Tengah
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Lanny Jaya
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Jayawijaya
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Deiyai.
Papua Tengah
-
Kabupaten Intan Jaya
Papua Tengah
-
Kabupaten Dogiyai
Papua Tengah
-
Kabupaten Puncak
Papua Tengah
-
Kabupaten Mimika
Papua Tengah
-
Kabupaten Paniai
Papua Tengah
-
Kabupaten Puncak Jaya
Papua Tengah
-
Kabupaten Nabire
Papua Tengah
-
Kabupaten Boven Digoel
Papua Selatan
-
Kabupaten Asmat
Papua Selatan
-
Kabupaten Mappi
Papua Selatan
-
Kabupaten Merauke
Papua Selatan
-
KOTA SORONG
PAPUA BARAT
-
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK
PAPUA BARAT
-
KAB. MANOKWARI SELATAN
PAPUA BARAT
-
KAB. TAMBRAUW
PAPUA BARAT
-
KAB. KAIMANA
PAPUA BARAT
-
KAB. TELUK WONDAMA
PAPUA BARAT
-
KAB. TELUK BINTUNI
PAPUA BARAT
-
KAB. RAJA AMPAT
PAPUA BARAT
-
KAB. SORONG SELATAN
PAPUA BARAT
-
KAB. FAK FAK
PAPUA BARAT
-
KAB. MANOKWARI
PAPUA BARAT
-
KAB. SORONG
PAPUA BARAT
-
KOTA JAYAPURA
PAPUA
-
KAB. DEIYAI
PAPUA
-
KAB. INTAN JAYA
PAPUA
-
KAB. DOGIYAI
PAPUA
-
KAB. PUNCAK
PAPUA
-
KAB. NDUGA
PAPUA
-
KAB. LANNY JAYA
PAPUA
-
KAB. YALIMO
PAPUA
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH
PAPUA
-
KAB. SUPIORI
PAPUA
-
KAB. ASMAT
PAPUA
-
KAB. MAPPI
PAPUA
-
KAB. BOVEN DIGOEL
PAPUA
-
KAB. WAROPEN
PAPUA
-
KAB. TOLIKARA
PAPUA
-
KAB. YAHUKIMO
PAPUA
-
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG
PAPUA
-
KAB. KEEROM
PAPUA
-
KAB. MIMIKA
PAPUA
-
KAB. PANIAI
PAPUA
-
KAB. PUNCAK JAYA
PAPUA
-
KAB. BIAK NUMFOR
PAPUA
-
KAB. KEPULAUAN YAPEN
PAPUA
-
KAB. NABIRE
PAPUA
-
KAB. JAYAPURA
PAPUA
-
KAB. JAYAWIJAYA
PAPUA
-
KAB. MERAUKE
PAPUA
-
KOTA TIDORE KEPULAUAN
MALUKU UTARA
-
KOTA TERNATE
MALUKU UTARA
-
KAB. PULAU TALIABU
MALUKU UTARA
-
KAB. PULAU MOROTAI
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA TIMUR
MALUKU UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SULA
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA SELATAN
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA UTARA
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA TENGAH
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA BARAT
MALUKU UTARA
-
KOTA TUAL
MALUKU
-
KOTA AMBON
MALUKU
-
KAB. BURU SELATAN
MALUKU
-
KAB. MALUKU BARAT DAYA
MALUKU
-
KAB. KEPULAUAN ARU
MALUKU
-
KAB. SERAM BAGIAN BARAT
MALUKU
-
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR
MALUKU
-
KAB. BURU
MALUKU
-
KAB. KEPULAUAN TANIMBAR
MALUKU
-
KAB. MALUKU TENGGARA
MALUKU
-
KAB. MALUKU TENGAH
MALUKU
-
KAB. MAMUJU TENGAH
SULAWESI BARAT
-
KAB. MAJENE
SULAWESI BARAT
-
KAB. POLEWALI MANDAR
SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMASA
SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMUJU
SULAWESI BARAT
-
KAB. PASANGKAYU
SULAWESI BARAT
-
KOTA GORONTALO
GORONTALO
-
KAB. GORONTALO UTARA
GORONTALO
-
KAB. PAHUWATO
GORONTALO
-
KAB. BONE BOLANGO
GORONTALO
-
KAB. BOALEMO
GORONTALO
-
KAB. GORONTALO
GORONTALO
-
KOTA BAU BAU
SULAWESI TENGGARA
-
KOTA KENDARI
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON SELATAN
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON TENGAH
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MUNA BARAT
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE KEPULAUAN
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA TIMUR
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE UTARA
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA UTARA
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. WAKATOBI
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BOMBANA
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE SELATAN
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MUNA
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA
SULAWESI TENGGARA
-
KOTA PALOPO
SULAWESI SELATAN
-
KOTA PARE PARE
SULAWESI SELATAN
-
KOTA MAKASSAR
SULAWESI SELATAN
-
KAB. TORAJA UTARA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU TIMUR
SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU UTARA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. TANA TORAJA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU
SULAWESI SELATAN
-
KAB. ENREKANG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. PINRANG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. SIDENRENG RAPPANG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. WAJO
SULAWESI SELATAN
-
KAB. SOPPENG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. BARRU
SULAWESI SELATAN
-
KAB. MAROS
SULAWESI SELATAN
-
KAB. BONE
SULAWESI SELATAN
-
KAB. SINJAI
SULAWESI SELATAN
-
KAB. GOWA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. TAKALAR
SULAWESI SELATAN
-
KAB. JENEPONTO
SULAWESI SELATAN
-
KAB. BANTAENG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. BULUKUMBA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. KEPULAUAN SELAYAR
SULAWESI SELATAN
-
KOTA PALU
SULAWESI TENGAH
-
KAB. MOROWALI UTARA
SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI LAUT
SULAWESI TENGAH
-
KAB. TOJO UNA UNA
SULAWESI TENGAH
-
KAB. PARIGI MOUTONG
SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI KEPULAUAN
SULAWESI TENGAH
-
KAB. MOROWALI
SULAWESI TENGAH
-
KAB. BUOL
SULAWESI TENGAH
-
KAB. TOLI TOLI
SULAWESI TENGAH
-
KAB. DONGGALA
SULAWESI TENGAH
-
KAB. POSO
SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI
SULAWESI TENGAH
-
KOTA KOTAMOBAGU
SULAWESI UTARA
-
KOTA TOMOHON
SULAWESI UTARA
-
KOTA BITUNG
SULAWESI UTARA
-
KOTA MANADO
SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN
SULAWESI UTARA
-
KAB. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO
SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA
SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA TENGGARA
SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA UTARA
SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA SELATAN
SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD
SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SANGIHE
SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA
SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW
SULAWESI UTARA
-
KOTA TARAKAN
KALIMANTAN UTARA
-
KAB. TANA TIDUNG
KALIMANTAN UTARA
-
KAB. NUNUKAN
KALIMANTAN UTARA
-
KAB. MALINAU
KALIMANTAN UTARA
-
KAB. BULUNGAN
KALIMANTAN UTARA
-
KOTA BONTANG
KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA SAMARINDA
KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA BALIKPAPAN
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. MAHAKAM ULU
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PENAJAM PASER UTARA
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI TIMUR
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI BARAT
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. BERAU
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI KARTANEGARA
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PASER
KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA BANJARBARU
KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA BANJARMASIN
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BALANGAN
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TABALONG
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI UTARA
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI SELATAN
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TAPIN
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BARITO KUALA
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BANJAR
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. KOTABARU
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TANAH LAUT
KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA PALANGKARAYA
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO TIMUR
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. MURUNG RAYA
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. PULANG PISAU
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. LAMANDAU
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SUKAMARA
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SERUYAN
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KATINGAN
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO UTARA
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO SELATAN
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KAPUAS
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KOTAWARINGIN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA SINGKAWANG
KALIMANTAN BARAT
-
KOTA PONTIANAK
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KUBU RAYA
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KAYONG UTARA
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SEKADAU
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. LANDAK
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. BENGKAYANG
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KAPUAS HULU
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SINTANG
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KETAPANG
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SANGGAU
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. MEMPAWAH
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SAMBAS
KALIMANTAN BARAT
-
KOTA KUPANG
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MALAKA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI TIMUR
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA BARAT DAYA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TENGAH
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. NAGEKEO
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ROTE NDAO
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. LEMBATA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TIMUR
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. NGADA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ENDE
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SIKKA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. FLORES TIMUR
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ALOR
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BELU
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. TIMOR TENGAH UTARA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB TIMOR TENGAH SELATAN
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. KUPANG
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA BIMA
NUSA TENGGARA BARAT
-
KOTA MATARAM
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK UTARA
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA BARAT
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. BIMA
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. DOMPU
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK TIMUR
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK TENGAH
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK BARAT
NUSA TENGGARA BARAT
-
KOTA DENPASAR
BALI
-
KAB. BULELENG
BALI
-
KAB. KARANGASEM
BALI
-
KAB. BANGLI
BALI
-
KAB. KLUNGKUNG
BALI
-
KAB. GIANYAR
BALI
-
KAB. BADUNG
BALI
-
KAB. TABANAN
BALI
-
KAB. JEMBRANA
BALI
-
KOTA TANGERANG SELATAN
BANTEN
-
KOTA SERANG
BANTEN
-
KOTA CILEGON
BANTEN
-
KOTA TANGERANG
BANTEN
-
KAB. SERANG
BANTEN
-
KAB. TANGERANG
BANTEN
-
KAB. LEBAK
BANTEN
-
KAB. PANDEGLANG
BANTEN
-
KOTA BATU
JAWA TIMUR
-
KOTA SURABAYA
JAWA TIMUR
-
KOTA MADIUN
JAWA TIMUR
-
KOTA MOJOKERTO
JAWA TIMUR
-
KOTA PASURUAN
JAWA TIMUR
-
KOTA PROBOLINGGO
JAWA TIMUR
-
KOTA MALANG
JAWA TIMUR
-
KOTA BLITAR
JAWA TIMUR
-
KOTA KEDIRI
JAWA TIMUR
-
KAB. SUMENEP
JAWA TIMUR
-
KAB. PAMEKASAN
JAWA TIMUR
-
KAB. SAMPANG
JAWA TIMUR
-
KAB. BANGKALAN
JAWA TIMUR
-
KAB. GRESIK
JAWA TIMUR
-
KAB. LAMONGAN
JAWA TIMUR
-
KAB. TUBAN
JAWA TIMUR
-
KAB. BOJONEGORO
JAWA TIMUR
-
KAB. NGAWI
JAWA TIMUR
-
KAB. MADIUN
JAWA TIMUR
-
KAB. NGANJUK
JAWA TIMUR
-
KAB. JOMBANG
JAWA TIMUR
-
KAB. MOJOKERTO
JAWA TIMUR
-
KAB. SIDOARJO
JAWA TIMUR
-
KAB. PASURUAN
JAWA TIMUR
-
KAB. PROBOLINGGO
JAWA TIMUR
-
KAB. SITUBONDO
JAWA TIMUR
-
KAB. BONDOWOSO
JAWA TIMUR
-
KAB. JEMBER
JAWA TIMUR
-
KAB. LUMAJANG
JAWA TIMUR
-
KAB. MALANG
JAWA TIMUR
-
KAB. KEDIRI
JAWA TIMUR
-
KAB. BLITAR
JAWA TIMUR
-
KAB. TULUNGAGUNG
JAWA TIMUR
-
KAB. TRENGGALEK
JAWA TIMUR
-
KAB. PONOROGO
JAWA TIMUR
-
KAB. PACITAN
JAWA TIMUR
-
KOTA YOGYAKARTA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. GUNUNGKIDUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. BANTUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. KULON PROGO
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KOTA TEGAL
JAWA TENGAH
-
KOTA PEKALONGAN
JAWA TENGAH
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya, jadwal dan kuota Pembinaan & Sertifikasi TKPK Tingkat II Sertifikasi Kemnaker RI di Kota Anda