Ahli K3 Kimia adalah untuk mempersiapkan peserta menjadi calon Ahli K3 Kimia di tempat kerjanya seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai Keputusan Menaker No.KEP.187/MEN/1999 dengan waktu penyelenggaraan selama 120 jam pelajaran. Trainining ini sangat penting bagi setiap perusahaan yang menyimpan, menggunakan atau memproduksi bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan bahaya di tempat kerja. Risiko penggunaan bahan kimia adalah risiko yang cukup tinggi dan bisa menimbulkan kecelakaan yang katastropik yang dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan dan lingkungan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kerugian tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan bahan-bahan dan proses kimia yang digunakan.