RK3P merupakan dokumen wajib sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 untuk semua pekerjaan konstruksi. Dokumen ini memuat:
- Identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR)
- Program kerja K3 harian, mingguan, bulanan
- Struktur organisasi K3 proyek
- Daftar peralatan dan APD
- Rencana tanggap darurat
RK3P harus disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan diawasi konsultan pengawas. RK3P menjadi dasar monitoring dan evaluasi (Monev) di lapangan.