Perundangan K3

Apa sanksi hukum jika perusahaan tidak memenuhi standar K3 sesuai UU No. 1 Tahun 1970?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (perlu dicatat bahwa denda ini sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini). Namun, sanksi ini bersifat kumulatif dengan sanksi dalam peraturan terkait lainnya.

Dalam praktiknya, perusahaan yang melanggar standar K3 juga dapat dikenakan:

  • Penghentian sementara operasional (shutdown) oleh pengawas ketenagakerjaan
  • Pencabutan izin usaha melalui rekomendasi Disnaker
  • Sanksi administratif berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012
  • Tuntutan perdata dari korban atau keluarga korban

Perlu diingat bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 turut memperkuat aspek penegakan hukum K3 dengan sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi administratif dan pidana yang lebih substansial.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.