Pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (perlu dicatat bahwa denda ini sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini). Namun, sanksi ini bersifat kumulatif dengan sanksi dalam peraturan terkait lainnya.
Dalam praktiknya, perusahaan yang melanggar standar K3 juga dapat dikenakan:
- Penghentian sementara operasional (shutdown) oleh pengawas ketenagakerjaan
- Pencabutan izin usaha melalui rekomendasi Disnaker
- Sanksi administratif berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012
- Tuntutan perdata dari korban atau keluarga korban
Perlu diingat bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 turut memperkuat aspek penegakan hukum K3 dengan sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi administratif dan pidana yang lebih substansial.