Pekerjaan panas (pengelasan, pemotongan logam, dll) wajib memiliki Izin Hot Work dan prosedur proteksi kebakaran. Ini diatur dalam Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan standar internasional NFPA.
Prosedur wajib:
- Survei lokasi
- Isolasi bahan mudah terbakar
- Penempatan APAR
- Pengawasan terus-menerus selama pekerjaan berlangsung
Pengabaian prosedur dapat menyebabkan kebakaran fatal dan kerugian finansial besar.