Hukum & Legal

Apa konsekuensi jika perusahaan tidak melaporkan kecelakaan ringan?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018:

  • Denda administratif Rp5-10 juta per kasus
  • Akumulasi pelaporan menjadi bukti kelalaian
  • Pencabutan izin operasi jika terjadi >3 kasus tidak dilaporkan

Program Minor Incident Reporting System kami membantu:

  • Digitalisasi pelaporan
  • Analisis pola kecelakaan
  • Peringatan dini risiko

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.