Apa konsekuensi jika perusahaan tidak melaporkan kecelakaan ringan?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-24 17:45:16
  • Updated

Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018:

  • Denda administratif Rp5-10 juta per kasus
  • Akumulasi pelaporan menjadi bukti kelalaian
  • Pencabutan izin operasi jika terjadi >3 kasus tidak dilaporkan

Program Minor Incident Reporting System kami membantu:

  • Digitalisasi pelaporan
  • Analisis pola kecelakaan
  • Peringatan dini risiko
Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started