Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018:
- Denda administratif Rp5-10 juta per kasus
- Akumulasi pelaporan menjadi bukti kelalaian
- Pencabutan izin operasi jika terjadi >3 kasus tidak dilaporkan
Program Minor Incident Reporting System kami membantu:
- Digitalisasi pelaporan
- Analisis pola kecelakaan
- Peringatan dini risiko