Alat Pelindung Diri (APD) Spesifik Pekerjaan adalah peralatan keselamatan yang dirancang khusus untuk risiko tertentu dan diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2010. Regulasi ini mewajibkan pengusaha menyediakan APD sesuai dengan analisis risiko pekerjaan, bukan sekadar APD generik.
Untuk setiap kategori pekerjaan berbahaya, terdapat persyaratan APD spesifik. Misalnya, pekerjaan di ketinggian memerlukan full body harness dengan double lanyard dan shock absorber yang memenuhi standar EN 361/ANSI Z359. Untuk pekerjaan pengelasan, diperlukan face shield, apron, dan sarung tangan tahan api dengan standar EN 388/407.
Kewajiban legal perusahaan meliputi:
- Menyediakan APD sesuai standar nasional/internasional
- Melakukan fit test untuk respirator dan hearing protection
- Memberikan pelatihan penggunaan dan perawatan APD
- Mendokumentasikan inspeksi berkala APD
- Menyimpan catatan distribusi dan pelatihan APD
Pelanggaran ketentuan APD dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 1/1970 berupa teguran, denda, hingga penghentian operasional. Investigasi kecelakaan oleh Disnaker selalu menyertakan evaluasi ketersediaan dan penggunaan APD yang sesuai.
HSE.co.id menyediakan jasa assessment kebutuhan APD berbasis Job Safety Analysis (JSA) untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas perlindungan pekerja.