Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020, operator alat berat wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari BNSP atau lisensi kerja yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Perusahaan bertanggung jawab memastikan keabsahan dan masa berlaku sertifikat tersebut.
Langkah praktis yang dapat dilakukan:
- Verifikasi NIB Sertifikat melalui website BNSP atau SI-PK3.
- Rutin evaluasi kompetensi melalui pelatihan penyegaran dan assessment internal.
- Dokumentasikan semua data lisensi dan jadwal pembaruan secara digital untuk audit readiness.