Hukum & Legal

Apa konsekuensi hukum jika alat berat beroperasi tanpa sertifikat laik fungsi?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Berdasarkan UU No. 1/1970 Pasal 15, pelanggaran ini berakibat:

  • Denda administratif Rp25-100 juta
  • Penghentian operasional alat
  • Tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan
  • Pencabutan izin usaha

hse.co.id menyediakan fast track service pengurusan sertifikat dalam 3 hari kerja untuk kondisi darurat.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.