Permen ESDM No. 39/2022 menetapkan standar implementasi Risk-Based Process Safety (RBPS) untuk industri migas dan petrokimia dengan pendekatan berbasis risiko yang lebih sistematis. Implementasi efektif memerlukan integrasi 20 elemen RBPS ke dalam sistem manajemen operasional.
Strategi implementasi RBPS yang efektif:
- Lakukan gap assessment terhadap 20 elemen RBPS dengan penentuan baseline kematangan
- Kembangkan roadmap implementasi bertahap dengan prioritas pada elemen foundational
- Implementasikan program Process Hazard Analysis (PHA) menggunakan metodologi HAZOP/LOPA
- Bangun sistem audit keselamatan proses dengan pendekatan berbasis kinerja
- Implementasikan Management of Change (MOC) yang terintegrasi dengan proses bisnis
Implementasi RBPS yang efektif terbukti menurunkan risiko kejadian proses berbahaya hingga 85% dan mencegah kerugian finansial yang dapat mencapai trilyunan rupiah per insiden. Perusahaan migas dan petrokimia dengan sistem RBPS yang baik mengalami peningkatan process reliability hingga 30%, pengurangan unplanned shutdown sebesar 60%, dan optimalisasi biaya asuransi property hingga 35%.