Bagaimana Memenuhi Kewajiban Human & Organizational Performance (HOP) dalam Investigasi Kecelakaan Sesuai Aturan Terbaru?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 09:44:57
  • Updated

Permenaker No. 12/2024 tentang Investigasi Kecelakaan Kerja mewajibkan pendekatan Human & Organizational Performance (HOP) dalam investigasi insiden yang menggantikan pendekatan tradisional berbasis kesalahan individual. Regulasi ini mengadopsi prinsip new view of safety dengan fokus pada faktor sistem dan organisasi.

Implementasi HOP dalam investigasi kecelakaan yang efektif:

  • Pengembangan learning team approach yang melibatkan pekerja lini depan dalam identifikasi faktor kontekstual dan systemic
  • Implementasi just culture framework yang membedakan error, at-risk behavior, dan reckless behavior secara jelas
  • Pengembangan second story methodology yang mengungkap faktor-faktor di balik tindakan dan keputusan yang terlibat dalam insiden
  • Implementasi effectiveness review untuk tindakan perbaikan yang berfokus pada perubahan sistem, bukan individu

Perusahaan yang mengadopsi pendekatan HOP dalam investigasi mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan insiden (80-120%), penurunan insiden berulang hingga 85%, dan peningkatan dramatis dalam keterlibatan pekerja dalam program K3�menghasilkan pembelajaran organisasi yang lebih dalam dan sistem yang lebih resilient.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started