Permen LHK No. 24/2023 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah B3 dengan penekanan pada pencatatan elektronik, pengurangan timbulan, dan tanggung jawab produsen yang lebih luas. Implementasi efektif memerlukan pendekatan sistematis dari identifikasi hingga pelaporan.
Strategi implementasi efektif meliputi:
- Lakukan identifikasi dan karakterisasi limbah B3 sesuai dengan kodifikasi dan kategori terbaru
- Implementasikan sistem pencatatan elektronik melalui SIMPEL sesuai format terbaru
- Kembangkan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 dengan target terukur
- Terapkan sistem manajemen TPS Limbah B3 sesuai standar teknis terbaru
- Bangun kemitraan dengan pengelola limbah B3 berizin dengan verifikasi manifest elektronik
Pengelolaan limbah B3 yang efektif terbukti mengurangi risiko sanksi administratif hingga 90% dan meningkatkan kredibilitas lingkungan perusahaan. Program pengurangan timbulan dan pemanfaatan limbah B3 dapat menghasilkan penghematan biaya pengelolaan hingga 25-40% dan potential revenue dari pemanfaatan limbah. Data Kementerian LHK menunjukkan bahwa kepatuhan pengelolaan limbah B3 berkorelasi positif dengan pencapaian PROPER minimal Biru dengan tingkat signifikansi 85%.