PP No. 22/2024 yang berlaku efektif sejak Januari 2025 menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan K3 di Indonesia dengan penekanan pada pendekatan berbasis risiko dan integrasi digital. Kepatuhan terhadap regulasi ini memerlukan transformasi sistem manajemen K3 konvensional.
Langkah implementasi yang efektif meliputi:
- Assessment Gap Analysis terhadap 12 elemen inti yang dipersyaratkan, dengan fokus utama pada sistem manajemen risiko terintegrasi dan digital safety reporting system
- Pengembangan dashboard kepatuhan real-time yang terhubung dengan sistem pelaporan nasional Kemnaker
- Implementasi sistem verifikasi kompetensi digital untuk seluruh personel K3 sesuai Pasal 47-53 PP 22/2024
Berdasarkan pendampingan terhadap 30+ perusahaan dalam transisi regulasi ini, implementasi sistematis dapat mengurangi risiko sanksi administratif hingga 100% dan meningkatkan skor audit SMK3 rata-rata 35% dalam 6 bulan pertama�sambil meningkatkan efisiensi pelaporan K3 hingga 70% melalui digitalisasi yang dipersyaratkan.