Program K3 yang sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018 harus mencakup risk assessment, pelatihan karyawan, dan audit berkala. Langkah-langkahnya:
- Identifikasi bahaya spesifik di tempat kerja (proses, bahan kimia, peralatan).
- Susun rencana pengendalian risiko dengan hierarki: eliminasi, substitusi, rekayasa teknis.
- Buat jadwal pelatihan K3 wajib untuk semua level karyawan.
Kami menyediakan template dokumen siap pakai dan konsultasi untuk memastikan kepatuhan 100%.