Riksa Uji dan perizinan untuk lift dan eskalator diatur dalam Permenaker No. 38/2016 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut serta SNI 03-6573-2001 tentang Instalasi Lift Penumpang. Prosedur ini wajib dilakukan untuk lift baru maupun eksisting.
Untuk instalasi baru, prosesnya dimulai dengan pemeriksaan desain dan spesifikasi teknis yang harus sesuai dengan standar yang berlaku. Dokumen yang diperlukan meliputi gambar teknis, sertifikat komponen, manual operasi dan pemeliharaan, serta jadwal preventive maintenance.
Tahap pengujian mencakup:
- Pengujian beban (125% dari kapasitas nominal)
- Pengujian sistem rem dan safety device
- Pengujian sistem kontrol, alarm, dan komunikasi darurat
- Pengujian kecepatan dan limitasi operasional
- Pemeriksaan instalasi kelistrikan dan pembumian
Setelah lulus pengujian, diterbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang berlaku selama 1 tahun untuk lift dan eskalator. Pemeriksaan berkala wajib dilakukan setiap tahun dengan cakupan pengujian yang serupa namun dengan beban pengujian 100%.
Penting diperhatikan bahwa kecelakaan lift atau eskalator tanpa SKPP valid dapat mengakibatkan gugatan perdata dan pidana terhadap manajemen gedung dan pengelola. HSE.co.id menyediakan jasa pendampingan perizinan dan Riksa Uji lift dan eskalator dengan tim ahli yang memiliki sertifikasi inspektur PJK3.