Mengapa audit SMK3 wajib bagi perusahaan skala menengah dan besar?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 10:03:13
  • Updated

Audit SMK3 diwajibkan oleh Permenaker No. 26 Tahun 2014 untuk perusahaan dengan karyawan ?100 orang atau tingkat potensi bahaya tinggi. Audit ini tidak hanya membuktikan kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk menilai efektivitas implementasi sistem K3 di lapangan.

Audit SMK3 membantu mengidentifikasi kelemahan manajerial dan operasional yang dapat berdampak pada insiden. Implementasi hasil audit terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan kerja secara signifikan dan meningkatkan kepercayaan stakeholder.

Rekomendasi: Integrasikan audit SMK3 ke dalam evaluasi rutin tahunan dan gunakan hasilnya sebagai dasar continuous improvement.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started