SMK3 & Manajemen

Mengapa audit SMK3 wajib bagi perusahaan skala menengah dan besar?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Audit SMK3 diwajibkan oleh Permenaker No. 26 Tahun 2014 untuk perusahaan dengan karyawan ?100 orang atau tingkat potensi bahaya tinggi. Audit ini tidak hanya membuktikan kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk menilai efektivitas implementasi sistem K3 di lapangan.

Audit SMK3 membantu mengidentifikasi kelemahan manajerial dan operasional yang dapat berdampak pada insiden. Implementasi hasil audit terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan kerja secara signifikan dan meningkatkan kepercayaan stakeholder.

Rekomendasi: Integrasikan audit SMK3 ke dalam evaluasi rutin tahunan dan gunakan hasilnya sebagai dasar continuous improvement.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.