UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 04/MEN/1980 mewajibkan perusahaan memiliki sistem tanggap darurat kebakaran. Tanpa ini, respons terhadap insiden akan lambat dan tidak terkoordinasi, memperparah kerugian jiwa dan aset.
Program wajib mencakup:
- Simulasi berkala (fire drill)
- Pelatihan Tim Tanggap Darurat
- Pemeliharaan hydrant, alarm, dan APAR
Audit eksternal dan asuransi juga menjadikan sistem ini sebagai syarat penilaian risiko kebakaran.