Tanggap Darurat

Apa dampak jika tidak memiliki program tanggap darurat kebakaran?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 04/MEN/1980 mewajibkan perusahaan memiliki sistem tanggap darurat kebakaran. Tanpa ini, respons terhadap insiden akan lambat dan tidak terkoordinasi, memperparah kerugian jiwa dan aset.

Program wajib mencakup:

  • Simulasi berkala (fire drill)
  • Pelatihan Tim Tanggap Darurat
  • Pemeliharaan hydrant, alarm, dan APAR

Audit eksternal dan asuransi juga menjadikan sistem ini sebagai syarat penilaian risiko kebakaran.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.