Apa dampak jika tidak memiliki program tanggap darurat kebakaran?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 10:09:37
  • Updated

UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 04/MEN/1980 mewajibkan perusahaan memiliki sistem tanggap darurat kebakaran. Tanpa ini, respons terhadap insiden akan lambat dan tidak terkoordinasi, memperparah kerugian jiwa dan aset.

Program wajib mencakup:

  • Simulasi berkala (fire drill)
  • Pelatihan Tim Tanggap Darurat
  • Pemeliharaan hydrant, alarm, dan APAR

Audit eksternal dan asuransi juga menjadikan sistem ini sebagai syarat penilaian risiko kebakaran.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started