Riksa Uji adalah proses inspeksi teknis dan administratif terhadap peralatan K3 untuk memastikan kesesuaian teknis, keselamatan operasional, dan kelengkapan dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Riksa Uji tercantum dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana.
Manfaat:
- Meningkatkan keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan
- Menjamin kelayakan operasional alat
- Memenuhi syarat tender atau audit eksternal