Riksa Uji

Berapa frekuensi wajib Riksa Uji untuk Bejana Tekan (PUBT)?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Berdasarkan Permenaker No. 37 Tahun 2016, jadwal inspeksi PUBT dibagi menjadi:

  • Inspeksi Berkala: 1 tahun sekali untuk bejana kategori I
  • Inspeksi Luar Biasa: Setelah modifikasi atau kecelakaan
  • Uji Hidrostatis: 4 tahun sekali

hse.co.id menyediakan end-to-end service mulai dari pengujian, laporan, hingga pengurusan sertifikat dengan garansi lolos uji.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.