Perusahaan wajib melaporkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Non Kerja (PNK) ke Dinas Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan. Ini diatur dalam Permenaker No. 3 Tahun 1998 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Tujuannya: untuk pemantauan kesehatan kerja nasional dan sebagai dasar kompensasi tenaga kerja. Kegagalan melapor dapat berdampak pada klaim asuransi yang tertunda atau gugatan tenaga kerja.