Apa kewajiban legal perusahaan dalam pelaporan PAK dan PNK?

Image Description
Khotima
  • 2025-04-25 10:09:37
  • Updated

Perusahaan wajib melaporkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Non Kerja (PNK) ke Dinas Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan. Ini diatur dalam Permenaker No. 3 Tahun 1998 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.

Tujuannya: untuk pemantauan kesehatan kerja nasional dan sebagai dasar kompensasi tenaga kerja. Kegagalan melapor dapat berdampak pada klaim asuransi yang tertunda atau gugatan tenaga kerja.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started