Teknis

Apa Perbedaan Riksa Uji Internal dan Eksternal?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Riksa Uji Internal dilakukan oleh teknisi perusahaan sebagai tindakan rutin. Sedangkan Riksa Uji Eksternal dilakukan oleh pihak ketiga tersertifikasi (seperti HSE.co.id) untuk keperluan legalitas.

Keduanya saling melengkapi dan wajib dijalankan secara berkala.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.