Sertifikasi dan Lisensi

Apa persyaratan untuk mendapatkan dan memperbarui sertifikat Ahli K3 Umum?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Sertifikasi Ahli K3 Umum diatur dalam Permenaker No. 18/2016 dengan persyaratan: pendidikan minimal D3, pengalaman kerja minimal 1 tahun (untuk D3) atau 0 tahun (untuk S1), dan sehat jasmani rohani. Proses sertifikasi meliputi pelatihan 120 jam (12 hari) oleh PJK3 terakreditasi dengan kurikulum sesuai Kepmenaker No. 46/2008.

Materi pelatihan mencakup perundangan K3, identifikasi bahaya, audit SMK3, manajemen risiko, dan sistem dokumentasi. Ujian komprehensif meliputi teori, presentasi makalah, dan wawancara oleh tim penguji dari Kemnaker. Perpanjangan sertifikat dilakukan setiap 3 tahun dengan persyaratan minimal 8 jam continuing professional development (CPD) per tahun.

HSE.co.id menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum dengan kurikulum yang diperkaya case study dan praktik audit. Program kami mencakup akses ke platform e-learning untuk persiapan dan post-training support 6 bulan. Tingkat kelulusan peserta mencapai 96% dengan jaringan alumni teraktif di Indonesia yang memfasilitasi knowledge sharing dan peluang karir. Bagi perusahaan, kami menawarkan corporate package dengan biaya lebih efisien dan materi customized sesuai industri.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.