Keselamatan Kerja Khusus

Apa Protokol K3 untuk Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)?

Khotima - Konsultan HSE
Khotima
Konsultan HSE
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Menurut Permenaker No. 2 Tahun 2023, wajib:

  • Izin kerja khusus (entry permit) dengan verifikasi 3 level
  • Pemantauan atmosfer kontinyu (O2, H2S, LEL)
  • Tim rescue standby dengan peralatan khusus

Paket Confined Space Guardian kami termasuk pelatihan rescue technician dan sistem ventilasi portabel.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.