Program pelatihan K3 yang efektif harus memenuhi ketentuan dalam PP No. 50/2012 dan Permenaker No. 12/2013 tentang Standardisasi Kompetensi K3. Perusahaan wajib menyusun Training Need Analysis (TNA) berbasis Risk Assessment untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan sesuai profil risiko operasional.
Struktur program pelatihan K3 yang efektif terdiri dari tiga komponen utama. Pelatihan Umum untuk seluruh pekerja mencakup induksi K3, tanggap darurat, dan first aid. Pelatihan Spesifik berdasarkan area kerja seperti confined space, working at height, atau fire fighting. Pelatihan Berbasis Sertifikasi mengacu pada lisensi legal seperti SIO, Ahli K3, atau P3K.
Metode penyampaian harus mencakup:
- Teori (maksimal 30% dari total jam pelatihan)
- Praktik dan simulasi (minimal 70%)
- Evaluasi pemahaman dan kompetensi
- Dokumentasi dan sertifikasi pelatihan
Dalam implementasinya, perusahaan wajib memiliki Training Management System yang mencakup jadwal, matrik kompetensi, database pelatihan, dan program refresh training. Pelatihan harus diselenggarakan oleh trainer bersertifikasi metodologi pelatihan dan kompetensi teknis.
HSE.co.id menyediakan Training Management System berbasis digital yang memudahkan tracking kompetensi dan mengirimkan notifikasi otomatis untuk pelatihan yang akan kedaluwarsa.