Apa saja kriteria dan prosedur penetapan Ahli K3 Umum dalam perusahaan?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-24 16:39:09
  • Updated

Penetapan Ahli K3 Umum diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2016 yang mensyaratkan keberadaan Ahli K3 dalam setiap perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau tingkat risiko tinggi. Kriteria kualifikasi meliputi minimal pendidikan D3, pengalaman kerja 1-2 tahun, dan lulus pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh PJK3 terakreditasi.

Pelatihan Ahli K3 Umum mencakup 120 jam pelajaran (12 hari) dengan kurikulum sesuai Kepmenaker No. 46/2008 yang meliputi perundangan K3, identifikasi bahaya, audit SMK3, dan manajemen risiko. Peserta wajib mengikuti ujian tertulis dan wawancara oleh tim penguji dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Prosedur penetapan meliputi:

  • Pengajuan permohonan ke Direktorat K3 dengan dokumen pendukung
  • Evaluasi kualifikasi dan kompetensi oleh Tim Penilai
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Lisensi Ahli K3 Umum
  • Perpanjangan lisensi setiap 3 tahun dengan persyaratan CPD (Continuing Professional Development)

Perusahaan wajib mendaftarkan Ahli K3 Umum sebagai P2K3 (Panitia Pembina K3) dan melaporkan keberadaannya dalam laporan triwulanan ke Disnaker. HSE.co.id menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum bersertifikat BNSP dengan pendekatan problem-based learning dan studi kasus industri spesifik.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started