Sertifikasi Personil

Apa saja kriteria dan prosedur penetapan Ahli K3 Umum dalam perusahaan?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Penetapan Ahli K3 Umum diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2016 yang mensyaratkan keberadaan Ahli K3 dalam setiap perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau tingkat risiko tinggi. Kriteria kualifikasi meliputi minimal pendidikan D3, pengalaman kerja 1-2 tahun, dan lulus pelatihan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan oleh PJK3 terakreditasi.

Pelatihan Ahli K3 Umum mencakup 120 jam pelajaran (12 hari) dengan kurikulum sesuai Kepmenaker No. 46/2008 yang meliputi perundangan K3, identifikasi bahaya, audit SMK3, dan manajemen risiko. Peserta wajib mengikuti ujian tertulis dan wawancara oleh tim penguji dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Prosedur penetapan meliputi:

  • Pengajuan permohonan ke Direktorat K3 dengan dokumen pendukung
  • Evaluasi kualifikasi dan kompetensi oleh Tim Penilai
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Lisensi Ahli K3 Umum
  • Perpanjangan lisensi setiap 3 tahun dengan persyaratan CPD (Continuing Professional Development)

Perusahaan wajib mendaftarkan Ahli K3 Umum sebagai P2K3 (Panitia Pembina K3) dan melaporkan keberadaannya dalam laporan triwulanan ke Disnaker. HSE.co.id menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum bersertifikat BNSP dengan pendekatan problem-based learning dan studi kasus industri spesifik.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.