Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Terdaftar di TemanK3
Di Halaman ini, kita akan mempelajari syarat dan biaya Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI beserta bagaimana cara prosesnya lengkap di sini!
Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Dalam dunia kerja yang dinamis dan penuh tantangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas utama. Salah satu elemen vital dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman adalah keberadaan Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K). Mereka adalah garis depan dalam menangani situasi darurat, memberikan pertolongan segera sebelum bantuan medis profesional tiba. Namun, untuk menjalankan tugas tersebut secara efektif, sertifikasi yang tepat menjadi suatu keharusan. Artikel ini akan menjelaskan secara mendetail mengenai pembinaan dan sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI, serta bagaimana prosesnya berlangsung untuk memastikan setiap petugas mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Apa itu Sertifikasi Petugas P3K?
Sertifikasi Petugas P3K adalah proses pengakuan resmi bagi individu yang telah menjalani pelatihan dan dinyatakan kompeten dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan di lingkungan kerja. Sertifikasi ini tidak hanya mencakup pengetahuan tentang teknik pertolongan pertama, tetapi juga pemahaman mengenai peraturan keselamatan kerja yang berlaku. Pentingnya sertifikasi ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan yang memadai ketika terjadi insiden di tempat kerja. Dengan adanya petugas P3K yang terlatih, resiko cedera dapat diminimalisir, dan penanganan situasi darurat bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.
Kenapa Sertifikasi Diperlukan?
Sertifikasi Petugas P3K menjadi hal yang sangat penting karena beberapa alasan. Pertama, secara hukum, perusahaan diwajibkan untuk memiliki petugas P3K yang bersertifikat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kemnaker RI. Ini bukan hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan karyawan. Kedua, dengan memiliki petugas P3K yang bersertifikat, perusahaan dapat meningkatkan budaya keselamatan di tempat kerja. Kesadaran akan pentingnya keselamatan akan tumbuh, dan setiap karyawan akan lebih siap dalam menghadapi situasi darurat. Hal ini berujung pada peningkatan produktivitas dan pengurangan jumlah kecelakaan kerja.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi?
Untuk mendapatkan sertifikasi sebagai Petugas P3K, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, calon petugas harus mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang diakui oleh Kemnaker RI. Pelatihan ini mencakup berbagai materi, mulai dari teknik dasar pertolongan pertama hingga penanganan situasi darurat yang lebih kompleks. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta harus mengikuti ujian yang menguji pemahaman dan keterampilan yang telah diajarkan. Jika lulus, mereka akan mendapatkan sertifikat yang membuktikan kompetensi mereka sebagai Petugas P3K. Proses ini tidak hanya memberikan bekal pengetahuan, tetapi juga membangun kepercayaan diri bagi para peserta dalam menjalankan tugas mereka.
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Ref PER 15/MEN/VIII/2008 Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Ref PER 15/MEN/VIII/2008
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
LATAR BELAKANG Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :“Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
2. sehat jasamani dan rohani;
3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihanGuna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
TUJUAN PELATIHAN Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
MATERI PELATIHAN Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
11. Resusitasi jantung paru
12. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
14. Praktek
15. Metode Pelatihan
16. Ceramah, diskusi & praktek
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya dan jadwal Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
FAQ Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI
Dapatkan Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI di Kota Anda
Di dunia industri yang semakin kompleks, banyak tempat kerja masih menghadapi masalah serius terkait keselamatan dan kesehatan. Kecelakaan kerja dan risiko kesehatan menjadi tantangan besar bagi perusahaan dan pekerja. Kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip K3 yang tepat dapat mengakibatkan konsekuensi yang merugikan bagi individu dan organisasi.
Apakah Anda merasa khawatir tentang keselamatan di tempat kerja Anda? Setiap tahun, ribuan kecelakaan kerja terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan keterampilan di bidang K3. Jika tidak ditangani, risiko ini bisa berdampak tidak hanya pada kesehatan Anda, tetapi juga pada produktivitas dan reputasi perusahaan. Dalam situasi seperti ini, penting bagi setiap profesional untuk memiliki pengetahuan yang memadai dan sertifikasi resmi dalam bidang K3.
Kini, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI di kota Anda. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, serta keterampilan praktis untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi bahaya. Dengan sertifikasi ini, Anda akan diakui sebagai ahli K3 yang kompeten, meningkatkan daya saing Anda di dunia kerja dan berkontribusi terhadap lingkungan kerja yang lebih aman.
Pembinaan akan dilakukan oleh instruktur berpengalaman yang akan membekali Anda dengan pengetahuan dan strategi yang efektif. Dengan mengikuti pelatihan interaktif dan studi kasus, Anda akan belajar bagaimana mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang tepat di tempat kerja Anda.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Daftarkan diri Anda sekarang dan raih sertifikasi K3 yang diakui secara resmi. Dengan sertifikasi ini, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan kerja Anda.
Ambil langkah pertama menuju karir yang lebih baik dan lebih aman di bidang K3. Dapatkan pembinaan dan sertifikasi di kota Anda, dan jadilah bagian dari komunitas ahli K3 yang berkomitmen untuk menciptakan tempat kerja yang lebih aman dan sehat.
-
Kabupaten Pegunungan Bintang
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Yalimo
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Yahukimo
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Tolikara
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Nduga
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Mamberamo Tengah
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Lanny Jaya
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Jayawijaya
Papua Pegunungan
-
Kabupaten Deiyai.
Papua Tengah
-
Kabupaten Intan Jaya
Papua Tengah
-
Kabupaten Dogiyai
Papua Tengah
-
Kabupaten Puncak
Papua Tengah
-
Kabupaten Mimika
Papua Tengah
-
Kabupaten Paniai
Papua Tengah
-
Kabupaten Puncak Jaya
Papua Tengah
-
Kabupaten Nabire
Papua Tengah
-
Kabupaten Boven Digoel
Papua Selatan
-
Kabupaten Asmat
Papua Selatan
-
Kabupaten Mappi
Papua Selatan
-
Kabupaten Merauke
Papua Selatan
-
KOTA SORONG
PAPUA BARAT
-
KAB. PEGUNUNGAN ARFAK
PAPUA BARAT
-
KAB. MANOKWARI SELATAN
PAPUA BARAT
-
KAB. TAMBRAUW
PAPUA BARAT
-
KAB. KAIMANA
PAPUA BARAT
-
KAB. TELUK WONDAMA
PAPUA BARAT
-
KAB. TELUK BINTUNI
PAPUA BARAT
-
KAB. RAJA AMPAT
PAPUA BARAT
-
KAB. SORONG SELATAN
PAPUA BARAT
-
KAB. FAK FAK
PAPUA BARAT
-
KAB. MANOKWARI
PAPUA BARAT
-
KAB. SORONG
PAPUA BARAT
-
KOTA JAYAPURA
PAPUA
-
KAB. DEIYAI
PAPUA
-
KAB. INTAN JAYA
PAPUA
-
KAB. DOGIYAI
PAPUA
-
KAB. PUNCAK
PAPUA
-
KAB. NDUGA
PAPUA
-
KAB. LANNY JAYA
PAPUA
-
KAB. YALIMO
PAPUA
-
KAB. MAMBERAMO TENGAH
PAPUA
-
KAB. SUPIORI
PAPUA
-
KAB. ASMAT
PAPUA
-
KAB. MAPPI
PAPUA
-
KAB. BOVEN DIGOEL
PAPUA
-
KAB. WAROPEN
PAPUA
-
KAB. TOLIKARA
PAPUA
-
KAB. YAHUKIMO
PAPUA
-
KAB. PEGUNUNGAN BINTANG
PAPUA
-
KAB. KEEROM
PAPUA
-
KAB. MIMIKA
PAPUA
-
KAB. PANIAI
PAPUA
-
KAB. PUNCAK JAYA
PAPUA
-
KAB. BIAK NUMFOR
PAPUA
-
KAB. KEPULAUAN YAPEN
PAPUA
-
KAB. NABIRE
PAPUA
-
KAB. JAYAPURA
PAPUA
-
KAB. JAYAWIJAYA
PAPUA
-
KAB. MERAUKE
PAPUA
-
KOTA TIDORE KEPULAUAN
MALUKU UTARA
-
KOTA TERNATE
MALUKU UTARA
-
KAB. PULAU TALIABU
MALUKU UTARA
-
KAB. PULAU MOROTAI
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA TIMUR
MALUKU UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SULA
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA SELATAN
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA UTARA
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA TENGAH
MALUKU UTARA
-
KAB. HALMAHERA BARAT
MALUKU UTARA
-
KOTA TUAL
MALUKU
-
KOTA AMBON
MALUKU
-
KAB. BURU SELATAN
MALUKU
-
KAB. MALUKU BARAT DAYA
MALUKU
-
KAB. KEPULAUAN ARU
MALUKU
-
KAB. SERAM BAGIAN BARAT
MALUKU
-
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR
MALUKU
-
KAB. BURU
MALUKU
-
KAB. KEPULAUAN TANIMBAR
MALUKU
-
KAB. MALUKU TENGGARA
MALUKU
-
KAB. MALUKU TENGAH
MALUKU
-
KAB. MAMUJU TENGAH
SULAWESI BARAT
-
KAB. MAJENE
SULAWESI BARAT
-
KAB. POLEWALI MANDAR
SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMASA
SULAWESI BARAT
-
KAB. MAMUJU
SULAWESI BARAT
-
KAB. PASANGKAYU
SULAWESI BARAT
-
KOTA GORONTALO
GORONTALO
-
KAB. GORONTALO UTARA
GORONTALO
-
KAB. PAHUWATO
GORONTALO
-
KAB. BONE BOLANGO
GORONTALO
-
KAB. BOALEMO
GORONTALO
-
KAB. GORONTALO
GORONTALO
-
KOTA BAU BAU
SULAWESI TENGGARA
-
KOTA KENDARI
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON SELATAN
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON TENGAH
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MUNA BARAT
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE KEPULAUAN
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA TIMUR
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE UTARA
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA UTARA
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. WAKATOBI
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BOMBANA
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE SELATAN
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BUTON
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. MUNA
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KONAWE
SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KOLAKA
SULAWESI TENGGARA
-
KOTA PALOPO
SULAWESI SELATAN
-
KOTA PARE PARE
SULAWESI SELATAN
-
KOTA MAKASSAR
SULAWESI SELATAN
-
KAB. TORAJA UTARA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU TIMUR
SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU UTARA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. TANA TORAJA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. LUWU
SULAWESI SELATAN
-
KAB. ENREKANG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. PINRANG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. SIDENRENG RAPPANG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. WAJO
SULAWESI SELATAN
-
KAB. SOPPENG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. BARRU
SULAWESI SELATAN
-
KAB. MAROS
SULAWESI SELATAN
-
KAB. BONE
SULAWESI SELATAN
-
KAB. SINJAI
SULAWESI SELATAN
-
KAB. GOWA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. TAKALAR
SULAWESI SELATAN
-
KAB. JENEPONTO
SULAWESI SELATAN
-
KAB. BANTAENG
SULAWESI SELATAN
-
KAB. BULUKUMBA
SULAWESI SELATAN
-
KAB. KEPULAUAN SELAYAR
SULAWESI SELATAN
-
KOTA PALU
SULAWESI TENGAH
-
KAB. MOROWALI UTARA
SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI LAUT
SULAWESI TENGAH
-
KAB. TOJO UNA UNA
SULAWESI TENGAH
-
KAB. PARIGI MOUTONG
SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI KEPULAUAN
SULAWESI TENGAH
-
KAB. MOROWALI
SULAWESI TENGAH
-
KAB. BUOL
SULAWESI TENGAH
-
KAB. TOLI TOLI
SULAWESI TENGAH
-
KAB. DONGGALA
SULAWESI TENGAH
-
KAB. POSO
SULAWESI TENGAH
-
KAB. BANGGAI
SULAWESI TENGAH
-
KOTA KOTAMOBAGU
SULAWESI UTARA
-
KOTA TOMOHON
SULAWESI UTARA
-
KOTA BITUNG
SULAWESI UTARA
-
KOTA MANADO
SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN
SULAWESI UTARA
-
KAB. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO
SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA
SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA TENGGARA
SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA UTARA
SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA SELATAN
SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD
SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SANGIHE
SULAWESI UTARA
-
KAB. MINAHASA
SULAWESI UTARA
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW
SULAWESI UTARA
-
KOTA TARAKAN
KALIMANTAN UTARA
-
KAB. TANA TIDUNG
KALIMANTAN UTARA
-
KAB. NUNUKAN
KALIMANTAN UTARA
-
KAB. MALINAU
KALIMANTAN UTARA
-
KAB. BULUNGAN
KALIMANTAN UTARA
-
KOTA BONTANG
KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA SAMARINDA
KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA BALIKPAPAN
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. MAHAKAM ULU
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PENAJAM PASER UTARA
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI TIMUR
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI BARAT
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. BERAU
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. KUTAI KARTANEGARA
KALIMANTAN TIMUR
-
KAB. PASER
KALIMANTAN TIMUR
-
KOTA BANJARBARU
KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA BANJARMASIN
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BALANGAN
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TABALONG
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI UTARA
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. HULU SUNGAI SELATAN
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TAPIN
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BARITO KUALA
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BANJAR
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. KOTABARU
KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. TANAH LAUT
KALIMANTAN SELATAN
-
KOTA PALANGKARAYA
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO TIMUR
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. MURUNG RAYA
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. PULANG PISAU
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. LAMANDAU
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SUKAMARA
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SERUYAN
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KATINGAN
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO UTARA
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. BARITO SELATAN
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KAPUAS
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KOTAWARINGIN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA SINGKAWANG
KALIMANTAN BARAT
-
KOTA PONTIANAK
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KUBU RAYA
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KAYONG UTARA
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SEKADAU
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. LANDAK
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. BENGKAYANG
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KAPUAS HULU
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SINTANG
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KETAPANG
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SANGGAU
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. MEMPAWAH
KALIMANTAN BARAT
-
KAB. SAMBAS
KALIMANTAN BARAT
-
KOTA KUPANG
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MALAKA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI TIMUR
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA BARAT DAYA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TENGAH
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. NAGEKEO
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. MANGGARAI BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ROTE NDAO
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. LEMBATA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUMBA TIMUR
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. NGADA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ENDE
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SIKKA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. FLORES TIMUR
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. ALOR
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. BELU
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. TIMOR TENGAH UTARA
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB TIMOR TENGAH SELATAN
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. KUPANG
NUSA TENGGARA TIMUR
-
KOTA BIMA
NUSA TENGGARA BARAT
-
KOTA MATARAM
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK UTARA
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA BARAT
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. BIMA
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. DOMPU
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK TIMUR
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK TENGAH
NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. LOMBOK BARAT
NUSA TENGGARA BARAT
-
KOTA DENPASAR
BALI
-
KAB. BULELENG
BALI
-
KAB. KARANGASEM
BALI
-
KAB. BANGLI
BALI
-
KAB. KLUNGKUNG
BALI
-
KAB. GIANYAR
BALI
-
KAB. BADUNG
BALI
-
KAB. TABANAN
BALI
-
KAB. JEMBRANA
BALI
-
KOTA TANGERANG SELATAN
BANTEN
-
KOTA SERANG
BANTEN
-
KOTA CILEGON
BANTEN
-
KOTA TANGERANG
BANTEN
-
KAB. SERANG
BANTEN
-
KAB. TANGERANG
BANTEN
-
KAB. LEBAK
BANTEN
-
KAB. PANDEGLANG
BANTEN
-
KOTA BATU
JAWA TIMUR
-
KOTA SURABAYA
JAWA TIMUR
-
KOTA MADIUN
JAWA TIMUR
-
KOTA MOJOKERTO
JAWA TIMUR
-
KOTA PASURUAN
JAWA TIMUR
-
KOTA PROBOLINGGO
JAWA TIMUR
-
KOTA MALANG
JAWA TIMUR
-
KOTA BLITAR
JAWA TIMUR
-
KOTA KEDIRI
JAWA TIMUR
-
KAB. SUMENEP
JAWA TIMUR
-
KAB. PAMEKASAN
JAWA TIMUR
-
KAB. SAMPANG
JAWA TIMUR
-
KAB. BANGKALAN
JAWA TIMUR
-
KAB. GRESIK
JAWA TIMUR
-
KAB. LAMONGAN
JAWA TIMUR
-
KAB. TUBAN
JAWA TIMUR
-
KAB. BOJONEGORO
JAWA TIMUR
-
KAB. NGAWI
JAWA TIMUR
-
KAB. MADIUN
JAWA TIMUR
-
KAB. NGANJUK
JAWA TIMUR
-
KAB. JOMBANG
JAWA TIMUR
-
KAB. MOJOKERTO
JAWA TIMUR
-
KAB. SIDOARJO
JAWA TIMUR
-
KAB. PASURUAN
JAWA TIMUR
-
KAB. PROBOLINGGO
JAWA TIMUR
-
KAB. SITUBONDO
JAWA TIMUR
-
KAB. BONDOWOSO
JAWA TIMUR
-
KAB. JEMBER
JAWA TIMUR
-
KAB. LUMAJANG
JAWA TIMUR
-
KAB. MALANG
JAWA TIMUR
-
KAB. KEDIRI
JAWA TIMUR
-
KAB. BLITAR
JAWA TIMUR
-
KAB. TULUNGAGUNG
JAWA TIMUR
-
KAB. TRENGGALEK
JAWA TIMUR
-
KAB. PONOROGO
JAWA TIMUR
-
KAB. PACITAN
JAWA TIMUR
-
KOTA YOGYAKARTA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. GUNUNGKIDUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. BANTUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. KULON PROGO
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KOTA TEGAL
JAWA TENGAH
-
KOTA PEKALONGAN
JAWA TENGAH
Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi biaya, jadwal dan kuota Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI di Kota Anda