Audit internal adalah sistem kontrol mandiri perusahaan untuk memastikan seluruh aktivitas K3 berjalan sesuai standar, regulasi, dan kebijakan internal. Audit ini wajib dilakukan minimal 1 kali per tahun sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Temuan dari audit menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dan mengurangi risiko teguran saat audit eksternal dari regulator atau klien.