Adopsi ISO 45003:2023 sebagai standar wajib melalui Kepmenaker No. 351/2024 menjadikan manajemen risiko psikososial sebagai komponen integral sistem K3. Standar ini memerlukan pendekatan sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko psikososial di tempat kerja.
Implementasi efektif manajemen risiko psikososial mencakup:
- Baseline assessment menggunakan Copenhagen Psychosocial Questionnaire (COPSOQ) yang telah diadaptasi dalam Lampiran Kepmenaker 351/2024
- Pengembangan control hierarchy khusus untuk risiko psikososial yang mempertimbangkan faktor organisasi, interpersonal, dan individual
- Implementasi early warning system untuk mendeteksi gejala stres kerja, kelelahan mental, dan potensi kekerasan di tempat kerja
- Pengembangan psychological safety intervention program yang terintegrasi dengan strategi kesehatan kerja
Perusahaan yang menerapkan manajemen risiko psikososial secara efektif mencatat penurunan tingkat absensi hingga 35%, peningkatan produktivitas 15-20%, dan penurunan signifikan dalam klaim kesehatan mental yang kini wajib ditanggung pengusaha sesuai PP 22/2024. ROI program ini berkisar 3:1 hingga 5:1 dalam jangka waktu 12-18 bulan.