Peraturan ESDM No. 39/2024 menetapkan standar baru untuk Process Safety Management (PSM) di industri migas, kimia, dan petrokimia dengan pendekatan risk-based dan 14 elemen wajib. Regulasi ini mengadopsi standar global dengan penyesuaian untuk konteks Indonesia.
Implementasi PSM yang efektif mencakup:
- Pengembangan process safety information system yang terintegrasi dengan manajemen perubahan (management of change)
- Implementasi risk-based process hazard analysis menggunakan metode HAZOP/LOPA untuk semua proses kritis
- Pengembangan mechanical integrity program yang mencakup inspeksi berbasis risiko (RBI) untuk peralatan kritis
- Implementasi process safety metrics dashboard dengan leading dan lagging indicators sesuai CCPS framework
Hasil implementasi PSM yang efektif menunjukkan pengurangan insiden process safety hingga 92%, peningkatan reliability 23-30%, dan pengurangan downtime yang tidak direncanakan hingga 75%. Dari perspektif finansial, program PSM yang baik menghasilkan ROI rata-rata 6:1 dalam jangka menengah melalui pencegahan kerugian dan optimalisasi operasional.