Hukum K3

Apa konsekuensi hukum tidak mematuhi Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 25 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Ketidakpatuhan terhadap Permenaker No. 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja membawa konsekuensi hukum yang berlapis, mulai dari administratif hingga pidana. Perusahaan wajib memahami bahwa sanksi tidak terbatas pada denda finansial semata.

Konsekuensi hukum yang dapat dialami perusahaan:

  • Sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang eskalasi menjadi pembatasan atau penghentian operasi
  • Tuntutan pidana dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan sesuai UU No. 1/1970
  • Gugatan perdata dari pekerja yang sakit akibat paparan faktor fisika/kimia melampaui NAB
  • Pencabutan izin usaha berbasis rekomendasi pengawas ketenagakerjaan
  • Penghentian proyek secara paksa pada kasus pelanggaran berisiko tinggi

Kasus hukum terkait higiene industri meningkat 35% dalam 5 tahun terakhir dengan klaim kompensasi rata-rata mencapai Rp350 juta per kasus. Data Disnaker menunjukkan 67% perusahaan yang dikenakan sanksi mengalami kerugian finansial 3-5 kali lipat dari biaya kepatuhan yang seharusnya dikeluarkan untuk program higiene industri yang komprehensif.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.