Ketidakpatuhan terhadap Permenaker No. 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja membawa konsekuensi hukum yang berlapis, mulai dari administratif hingga pidana. Perusahaan wajib memahami bahwa sanksi tidak terbatas pada denda finansial semata.
Konsekuensi hukum yang dapat dialami perusahaan:
- Sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang eskalasi menjadi pembatasan atau penghentian operasi
- Tuntutan pidana dengan ancaman kurungan hingga 3 bulan sesuai UU No. 1/1970
- Gugatan perdata dari pekerja yang sakit akibat paparan faktor fisika/kimia melampaui NAB
- Pencabutan izin usaha berbasis rekomendasi pengawas ketenagakerjaan
- Penghentian proyek secara paksa pada kasus pelanggaran berisiko tinggi
Kasus hukum terkait higiene industri meningkat 35% dalam 5 tahun terakhir dengan klaim kompensasi rata-rata mencapai Rp350 juta per kasus. Data Disnaker menunjukkan 67% perusahaan yang dikenakan sanksi mengalami kerugian finansial 3-5 kali lipat dari biaya kepatuhan yang seharusnya dikeluarkan untuk program higiene industri yang komprehensif.