Pemalsuan sertifikat K3 termasuk tindak pidana penipuan (Pasal 263 KUHP) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Perusahaan juga bisa masuk daftar hitam Kemnaker.
Selain itu, sertifikat palsu membatalkan asuransi kerja dan meningkatkan risiko tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan.