Hukum & Legal

Bagaimana standar K3 untuk pekerja kontrak atau outsourcing?

Novitasari - Ahli Sertifikasi K3
Novitasari
Ahli Sertifikasi K3
Dipublikasikan 24 April 2025 Terakhir diperbarui
Jawaban Terverifikasi
Ahli Berpengalaman
Sumber Terpercaya

Pekerja kontrak tetap berhak atas pelatihan K3 dan APD sesuai UU No. 13 Tahun 2003. Perusahaan pengguna dan penyedia jasa bertanggung jawab bersama.

Pastikan kontrak kerja mencantumkan klausul K3 dan audit rutin terhadap penyedia tenaga kerja untuk memastikan kepatuhan.

Apakah jawaban ini membantu?

Bantu kami meningkatkan kualitas FAQ dengan memberikan feedback Anda.

127 dari 156 pengunjung menemukan jawaban ini membantu
Layanan Terkait

Layanan Sertifikasi & Ijin Alat Berat

Temukan layanan lengkap kami untuk pengurusan SIA, SIO, dan sertifikasi alat berat di seluruh Indonesia.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi dan pengurusan ijin alat berat.