Bagaimana standar K3 untuk pekerja kontrak atau outsourcing?

Image Description
Novitasari
  • 2025-04-24 16:22:04
  • Updated

Pekerja kontrak tetap berhak atas pelatihan K3 dan APD sesuai UU No. 13 Tahun 2003. Perusahaan pengguna dan penyedia jasa bertanggung jawab bersama.

Pastikan kontrak kerja mencantumkan klausul K3 dan audit rutin terhadap penyedia tenaga kerja untuk memastikan kepatuhan.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu Riksa Uji dan Surat Ijin Alat / Surat Izin Laik Operasi (SILO) Di Seluruh Indonesia

Getting started